Jam Kerja : Senin - Kamis 8.00 am - 16.30 pm | Jumat 7.30 am - 16.30 pm ID EN
Mahkamah Agung Republik Indonesia Pengadilan Negeri/HI/Tipikor Kendari Kelas IA Jln. Mayjen Soetoyo No. 37 Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93122  |  Telp. (0401) 3121714  |  Email: peen.kendari@yahoo.com

PERSYARATAN PENGAJUAN UPAYA HUKUM KASASI

PERSYARATAN PENGAJUAN UPAYA HUKUM KASASI

PERSYARATAN PENGAJUAN UPAYA HUKUM KASASI

  1. Pemohon Kasasi diajukan oleh Pemohon dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan Pengadilan Tinggi diberitahukan kepada Terdakwa / Penuntut Umum / atau 14 (empat belas hari) setelah putusan Pengadilan Negeri untuk putusan bebas;
  2. Permohonan Kasasi diajukan oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa atau Penasihat Hukum terdakwa (dengan Surat Kuasa);
  3. Pemohon Kasasi menandatangani Akta Permohonan Kasasi;
  4. Pemohon Kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi paling lama 14 (empat belas) hari setelah Permohonan Kasasi diajukan