PERSYARATAN PENGAJUAN UPAYA HUKUM KASASI
- Pemohon Kasasi diajukan oleh Pemohon dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan Pengadilan Tinggi diberitahukan kepada Terdakwa / Penuntut Umum / atau 14 (empat belas hari) setelah putusan Pengadilan Negeri untuk putusan bebas;
- Permohonan Kasasi diajukan oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa atau Penasihat Hukum terdakwa (dengan Surat Kuasa);
- Pemohon Kasasi menandatangani Akta Permohonan Kasasi;
- Pemohon Kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi paling lama 14 (empat belas) hari setelah Permohonan Kasasi diajukan