PERSYARATAN PENGAJUAN UPAYA HUKUM BANDING
- Permintaan Banding diajukan dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan;
- Permintaan banding diajukan oleh terdakwa atau Penasihat Hukum terdakwa (dengan Surat Kuasa);
- Pemohon menandatangani Akta Permohonan Banding;
- Pemohon Banding dapat mengajukan Memori Banding;