Jam Kerja : Senin - Kamis 8.00 am - 16.30 pm | Jumat 7.30 am - 16.30 pm ID EN
Mahkamah Agung Republik Indonesia Pengadilan Negeri/HI/Tipikor Kendari Kelas IA Jln. Mayjen Soetoyo No. 37 Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93122  |  Telp. (0401) 3121714  |  Email: peen.kendari@yahoo.com

PERSYARATAN PENGAJUAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI

PERSYARATAN PENGAJUAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI

PERSYARATAN PENGAJUAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI

  1. Permohonan Peninjauan Kembali diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang merupakan putusan pemidanaan;
  2. Permohonan Peninjauan Kembali tidak dibatasi jangka waktu;
  3. Permohonan Peninjauan Kembali diajukan terpidana secara langsung, dan dalam kondisi tertentu dapat diajukan oleh ahli warisnya atau Kuasa Hukumnya;
  4. Pemohon Peninjauan Kembali menandatangani Akta Permohonan Peninjauan Kembali;
  5. Pemohon Peninjauan Kembali menyerahkan Memori Peninjauan Kembali dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut