PERSYARATAN PENGAJUAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI
- Permohonan Peninjauan Kembali diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang merupakan putusan pemidanaan;
- Permohonan Peninjauan Kembali tidak dibatasi jangka waktu;
- Permohonan Peninjauan Kembali diajukan terpidana secara langsung, dan dalam kondisi tertentu dapat diajukan oleh ahli warisnya atau Kuasa Hukumnya;
- Pemohon Peninjauan Kembali menandatangani Akta Permohonan Peninjauan Kembali;
- Pemohon Peninjauan Kembali menyerahkan Memori Peninjauan Kembali dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut