PROSEDUR PERKARA PIDANA PADA PERADILAN TINGKAT PERTAMA
Penunjukan hakim atau majelis hakim dilakukan oleh KPN setelah Panitera mencatatnya di dalam buku register perkara seterus¬nya diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan Hakim/ Majelis yang menyidangkan p...
Selengkapnya..

