Jam Kerja : Senin - Kamis 8.00 am - 16.30 pm | Jumat 7.30 am - 16.30 pmIDEN
Mahkamah Agung Republik IndonesiaPengadilan Negeri/HI/Tipikor Kendari Kelas IAJln. Mayjen Soetoyo No. 37 Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93122 | Telp. (0401) 3121714 | Email: peen.kendari@yahoo.com
Tentang PengadilanKepaniteraanPidana PROSEDUR PERSIDANGAN PERKARA PIDANA
PROSEDUR PERSIDANGAN PERKARA PIDANA
PROSEDUR PERSIDANGAN PERKARA PIDANA
Oleh : pn@kendari
Dilihat: 1 kali
Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip persidangan diantaranya pemeriksaan terbuka untuk umum, hadirnya terdakwa dalam persidangan dan pemeriksaan secara langsung dengan lisan
Terdakwa yang tidak hadir pada sidang karena surat panggilan belum siap, persidangan ditunda pada hari dan tanggal berikutnya
Ketidakhadiran terdakwa pada sidang tanpa alasan yang sah, sikap yang diambil:
sidang ditunda pada hari dan tanggal berikutnya
memerintahkan Penuntut Umum untuk memanggil terdakwa
jika panggilan kedua, terdakwa tidak hadir lagi tanpa alasan yang sah, memerintahkan Penuntut Umum memanggil terdakwa sekali lagi
jika terdakwa tidak hadir lagi, maka memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa pada sidang berikutnya secara paksa
Keberatan diperiksa dan diputus sesuai dengan ketentuan KUHAP
Perkara yang terdakwanya ditahan dan diajukan permohonan penangguhan/ pengalihan penahanan, maka dalam hal dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut harus atas musyawarah Majelis Hakim
Dalam hal permohonan penangguhan/ pengalihan penahanan dikabulkan, penetapan ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Hakim Anggota
Penahanan terhadap terdakwa dilakukan berdasar alasan sesuai Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP, dalam waktu sesuai Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 KUHAP
Penahanan dilakukan dengan mengeluarkan surat perintah penahanan yang berbentuk penetapan
Penangguhan penahanan dilakukan sesuai Pasal 31 KUHAP
Dikeluarkannya terdakwa dari tahanan dilakukan sesuai Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 190 huruf b
Hakim yang berhalangan mengikuti sidang, maka KPN menunjuk Hakim lain sebagai penggantinya
Kewajiban Panitera Pengganti yang mendampingi Majelis Hakim untuk mencatat seluruh kejadian dalam persidangan
Berita Acara Persidangan mencatat segala kejadian disidang yang berhubungan dengan pemeriksaan perkara, memuat hal penting tentang keterangan saksi dan keterangan terdakwa, dan catatan khusus yang dianggap sangat penting
Berita Acara Persidangan ditandatangani Ketua Majelis dan Panitera Pengganti, sebelum sidang berikutnya dilaksanakan
Berita Acara Persidangan dibuat dengan rapih, tidak kotor, dan tidak menggunakan tip-ex jika terdapat kesalahan tulisan
Ketua Majelis Hakim/ Hakim yang ditunjuk bertanggung jawab atas ketepatan batas waktu minutasi
Segera setelah putusan diucapkan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti menandatangani putusan
Segera setelah putusan diucapkan pengadilan memberikkan petikan putusan kepada terdakwa atau Penasihat Hukumnya dan Penuntut Umum.