PERSYARATAN PENDAFTARAN KASASI PHI
- Pernyataan secara lisan atau tertulis Permohonan Kasasi ;
- Surat Kuasa Pemohon Kasasi ;
- Nomor Perkara & Tanggal Putus ;
- Fotocopy Relaas Pemberitahuan Isi Putusan PHI ;
- Bukti Pembayaran / Slip Pembayaran dari Bank.
Catatan :
- Untuk Point No. 4 apabila Pihak Pemohon tidak hadir pada waktu pembacaan Putusan PHI ;
- Untuk Point No. 5 apabila Nilai Gugatan Rp.150.000.000,- atau lebih ;
- Permohonan Kasasi diajukan langsung ke Kepaniteraan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A.