Jam Kerja : Senin - Kamis 8.00 am - 16.30 pm | Jumat 7.30 am - 16.30 pm ID EN
Mahkamah Agung Republik Indonesia Pengadilan Negeri/HI/Tipikor Kendari Kelas IA Jln. Mayjen Soetoyo No. 37 Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93122  |  Telp. (0401) 3121714  |  Email: peen.kendari@yahoo.com

PERSYARATAN PENDAFTARAN GUGATAN PHI

PERSYARATAN PENDAFTARAN GUGATAN PHI

PERSYARATAN PENDAFTARAN GUGATAN PHI

  1. Anjuran / Risalah Perundingan dari Disnaker (Asli)
  2. Gugatan / Surat Gugatan (Asli+Fotocopy 7 rangkap)
  3. Softcopy Gugatan (Format Ms. Word)
  4. Surat Kuasa (Asli+Fotocopy 4 rangkap)
  5. KTP (Fotocopy)
  6. Bukti pembayaran / Slip Pembayaran dari Bank.

Catatan :

  • Untuk No. 1, 2 dan 3 wajib dilengkapi;
  • Untuk No. 4 apabila Penggugat menguasakan kepada Kuasa Hukum dan No. 5 apabila Penggugat mengajukan gugatan sendiri;
  • Untuk No. 6 apabila Nilai Gugatan Rp.150.000.000,- atau lebih ;
  • Pendaftaran Gugatan diajukan langsung ke Kepaniteraan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A.