PERSYARATAN PENDAFTARAN GUGATAN PHI
- Anjuran / Risalah Perundingan dari Disnaker (Asli)
- Gugatan / Surat Gugatan (Asli+Fotocopy 7 rangkap)
- Softcopy Gugatan (Format Ms. Word)
- Surat Kuasa (Asli+Fotocopy 4 rangkap)
- KTP (Fotocopy)
- Bukti pembayaran / Slip Pembayaran dari Bank.
Catatan :
- Untuk No. 1, 2 dan 3 wajib dilengkapi;
- Untuk No. 4 apabila Penggugat menguasakan kepada Kuasa Hukum dan No. 5 apabila Penggugat mengajukan gugatan sendiri;
- Untuk No. 6 apabila Nilai Gugatan Rp.150.000.000,- atau lebih ;
- Pendaftaran Gugatan diajukan langsung ke Kepaniteraan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A.