- Pendaftaran Perkara GugatanPHI;
- Permohonan Upaya Hukum Perkara PHI (Kasasi);
- Permohonan Pendaftaran Perjanjian Bersama (Bipartit)
- Pengembalian Sisa Panjar Perkara;
- Permohonan Eksekusi;
- Permohonan Pengambilan Uang Hasil Eksekusi dan Konsignyasi;
- Pencabutan Perkara Gugatan PHI;
- Pencabutan Upaya Hukum Perkara PHI (Kasasi);
- Pencabutan Eksekusi;