Para pihak merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materi paling banyak Rp. 500.000.000.00 (Lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana.
Kriteria Gugatan Sederhana:
- Masing-masin satu penggugat dan tergugat yang merupakan orang perseorangan atau badan hukum. Penggugat maupun tergugat dapat lebih dari satu apabila memiliki kepentingan hukum yang sama.
- Penggugat dan tergugat berada didalam daerah hukum yang sama.
ALUR PENGAJUAN GUGATAN SEDERHANA:
- Daftar di Website www.court.mahkamahagung.go.id
- Upload Berkas
- Bayar biaya panjar perkara melalu ATM/Bank/M-Banking.
- Menunggu jadwal sidang maks 2 hari
- Proses persidangan maks 25 hari dengan Hakim Tunggal
- Pembacaan Putusan
- Upaya Hukum Keberatan didaftarkan maks 7 hari setelah putusan dibacakan
- Sidang lanjutan denan Majelis Hakim
- Pembacaan Purusan Keberatan
- Berkekuatan Hukum Tetap.
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 02 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Ketentuan:
Pasal 3,4,13,17, dan 21
- Maksimal Gugatan Rp. 500 juta
- Para pihak berdomsili didaerah hukum pengadilan yang sama atau Penggugat harus menunjuk Kuasa apabila berada di luar domisili Tergugat.
- Mengahdiri secara langsung dengan atau tanpa didampingi Kuasa Hukum atau dengan menggunakan e-Court.
- Prosedur sederhana, tanpa tuntutan Provisi, Eksepsi, Rekonvensi, Intervensi, Replik, Duplik, atau Kesimpulan.
- hanya perkara Wanprestasi dan/atau Perbuatan Melawan Hukum.
- Penguggat dapat memohon sita jaminan.
- Upaya Hukum terhadap Putusan Verstek dapat diajukan Verzet.