Jam Kerja : Senin - Kamis 8.00 am - 16.30 pm | Jumat 7.30 am - 16.30 pm ID EN
Mahkamah Agung Republik Indonesia Pengadilan Negeri/HI/Tipikor Kendari Kelas IA Jln. Mayjen Soetoyo No. 37 Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93122  |  Telp. (0401) 3121714  |  Email: peen.kendari@yahoo.com

PENGAJUAN GUGATAN SEDERHANA

PENGAJUAN GUGATAN SEDERHANA

Para pihak merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materi paling banyak Rp. 500.000.000.00 (Lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana.

Kriteria Gugatan Sederhana:

  1. Masing-masin satu penggugat dan tergugat yang merupakan orang perseorangan atau badan hukum. Penggugat maupun tergugat dapat lebih dari satu apabila memiliki kepentingan hukum yang sama.
  2. Penggugat dan tergugat berada didalam daerah hukum yang sama.
Jenis perkara berupa ingkar janji ataupun perbuatan yang telah dikecualikan, sengketa atas tanah dan/atau perkara yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus.

ALUR PENGAJUAN GUGATAN SEDERHANA:

  1. Daftar di Website www.court.mahkamahagung.go.id
  2. Upload Berkas
  3. Bayar biaya panjar perkara melalu ATM/Bank/M-Banking.
  4. Menunggu jadwal sidang maks 2 hari
  5. Proses persidangan maks 25 hari dengan Hakim Tunggal
  6. Pembacaan Putusan
  7. Upaya Hukum Keberatan didaftarkan maks 7 hari setelah putusan dibacakan
  8. Sidang lanjutan denan Majelis Hakim
  9. Pembacaan Purusan Keberatan
  10. Berkekuatan Hukum Tetap.
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 02 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
 
Ketentuan:
Pasal 3,4,13,17, dan 21
  1. Maksimal Gugatan Rp. 500 juta
  2. Para pihak berdomsili didaerah hukum pengadilan yang sama atau Penggugat harus menunjuk Kuasa apabila berada di luar domisili Tergugat.
  3. Mengahdiri secara langsung dengan atau tanpa didampingi Kuasa Hukum atau dengan menggunakan e-Court.
  4. Prosedur sederhana, tanpa tuntutan Provisi, Eksepsi, Rekonvensi, Intervensi, Replik, Duplik, atau Kesimpulan.
  5. hanya perkara Wanprestasi dan/atau Perbuatan Melawan Hukum.
  6. Penguggat dapat memohon sita jaminan.
  7. Upaya Hukum terhadap Putusan Verstek dapat diajukan Verzet.