Jam Kerja : Senin - Kamis 8.00 am - 16.30 pm | Jumat 7.30 am - 16.30 pm ID EN
Mahkamah Agung Republik Indonesia Pengadilan Negeri/HI/Tipikor Kendari Kelas IA Jln. Mayjen Soetoyo No. 37 Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93122  |  Telp. (0401) 3121714  |  Email: peen.kendari@yahoo.com

LAYANAN E-COURT

LAYANAN E-COURT

LAYANAN E-COURT
e-Court adalah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan dan persidangan yang dilakukan secara elektronik.
 
Jenis perkara yang dapat didaftarkan melalui e-Court:
  1. Gugatan
  2. Bantahan
  3. Gugatan sederhana
  4. Permohonan
Layanan e-Court:
  1. e-Sekum, dengan melakukan pendaftaran perkara melalui e-Court akan langsung mendapatkan taksiran panjar biaya berdasarkan komponen biaya dan besaran biaya radius.
  2. e-Payment, setelah mendapatkan e-Sekum akan mendapatkan Nomor Pembayaran (Virtual account) sebagai rekening virtual untuk pembayaran biaya panjar perkara.
  3. e-Summons, pemanggilan dilakukan secara elektronik yang dikirimkan ke alamat domisili elektronik (e-mail).
  4. e-Litigasi, aplikasi pendukung dalam hal persidangan secara elektronik (online) sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Jawaban, dan Kesimpulan secara elektronik.
  5. e-Filling, pendaftaran perkara secara online:
  • Login pada aplikasi e-Court dan pilih pengadilan tujuan pendaftaran perkara
  • Mendapata nomor pendaftaran registrasi perkara
  • Unggah dokumen surat kuasa
  • Mengisi Identitas para pihak 
  • Unggah berkas perkara
  • Data para pihak sudah terekam dan lanjut pda proses pembayaran panjar perkara.
e-Court dapat digunakan oleh:
  1. Pengguna Terdaftar: Advokat
  2. Pengguna Lain: Perorangan, Pemerintah, Badan Hukum, dan Insendentil.