LAYANAN E-COURT
e-Court adalah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan dan persidangan yang dilakukan secara elektronik.
Jenis perkara yang dapat didaftarkan melalui e-Court:
- Gugatan
- Bantahan
- Gugatan sederhana
- Permohonan
- e-Sekum, dengan melakukan pendaftaran perkara melalui e-Court akan langsung mendapatkan taksiran panjar biaya berdasarkan komponen biaya dan besaran biaya radius.
- e-Payment, setelah mendapatkan e-Sekum akan mendapatkan Nomor Pembayaran (Virtual account) sebagai rekening virtual untuk pembayaran biaya panjar perkara.
- e-Summons, pemanggilan dilakukan secara elektronik yang dikirimkan ke alamat domisili elektronik (e-mail).
- e-Litigasi, aplikasi pendukung dalam hal persidangan secara elektronik (online) sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Jawaban, dan Kesimpulan secara elektronik.
- e-Filling, pendaftaran perkara secara online:
- Login pada aplikasi e-Court dan pilih pengadilan tujuan pendaftaran perkara
- Mendapata nomor pendaftaran registrasi perkara
- Unggah dokumen surat kuasa
- Mengisi Identitas para pihak
- Unggah berkas perkara
- Data para pihak sudah terekam dan lanjut pda proses pembayaran panjar perkara.
- Pengguna Terdaftar: Advokat
- Pengguna Lain: Perorangan, Pemerintah, Badan Hukum, dan Insendentil.