Jam Kerja : Senin - Kamis 8.00 am - 16.30 pm | Jumat 7.30 am - 16.30 pmIDEN
Mahkamah Agung Republik IndonesiaPengadilan Negeri/HI/Tipikor Kendari Kelas IAJln. Mayjen Soetoyo No. 37 Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93122 | Telp. (0401) 3121714 | Email: peen.kendari@yahoo.com
Tentang PengadilanKepaniteraanHukumSurat Keterangan tidak pernah di Pidana
Surat Keterangan tidak pernah di Pidana
Surat Keterangan tidak pernah di Pidana
Oleh : pn@kendari
Dilihat: 1 kali
Prosedur :
Masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri
Syarat/Kelengkapan :
Surat permohonan PTSP Pengadilan Negeri Kendari
Fotokopi KTP Pemohon
Fotokopi SKCK
Fas Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Surat Keterangan tidak dicabut Hak Pilihnya
Prosedur :
Masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri